in

Pj Bupati Jepara Ingatkan Petinggi Taati Aturan dan Regulasi

Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta memberikan sambutan dalam acara Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta mengingatkan semua petinggi (kepala desa-red) untuk menaati aturan, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu disampaikan Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta ketika memberikan sambutan dalam acara Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025.

Acara diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), di Pendopo RA Kartini Jepara, Rabu (22/1/2025) ini, untuk memberikan informasi kepada para petinggi, terkait pengelolaan APBD.

“Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan Panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Tahun 2025, pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke Desa yang kita alokasikan, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar 213,7 miliar.

Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar 32 miliar, Bankeu sarpras sebesar Rp 29,9 miliar.

Angkanya terus mengalami peningkatan. H. Edy Supriyanta berpesan, agar Desa lebih berhati-hati, agar semua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Desa yang mandiri dan sejahtera sesuai posisi desa sebagai Pelopor Subjek Pembangunan.

“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APBDesa dapat menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem,” tegas Edy Supriyanta.

Lanjut H Edy Supriyanta, terkait kekayaan desa, pihaknya mengingatkan agar Pemerintah Desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, baik barang dan aset lainnya tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa.

Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta menyempatkan pamitan kepada seluruh yang hadir, bahwa masa Jabatannya segera berakhir.

“Atas pribadi dan keluarga, saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jepara, apabila selama memimpin Kabupaten Jepara, serta mendampingi bapak/Ibu semua ada kekhilafan, mohon dimaafkan,” terangnya.

Pada moment tersebut, diserahkan penghargaan kepada 3 Desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara, antara lain Desa Langon, Menganti, dan Slagi.

Pj Bupati juga mengapresiasi semua desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme. Selain itu juga tepat waktu paling lambat 31 Desember.

Yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025.

Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyampaikan, semua desa di Jepara sudah menyelesaikan Penetapan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember.

APBDes merupakan mandatori dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan.

“Alhamdulillah semua Desa di Jepara APBDesnya seratus persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,” katanya. (HS-08)

Bupati Grobogan Tinjau Tanggul Jebol dan Infrastruktur Terdampak Banjir di Kecamatan Gubug

Dintanpan Rekomendasikan Penutupan Sementara Pasar Hewan Pamotan