HALO SEMARANG – KONI Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi yang bertema ”Implementasi Permenpora Nomor 14 tahun 2024 dari Aspek Hukum dan Tata Kelola Organisasi Keolahragaan dalam Lingkup Olahraga Prestasi”, yang digelar di salah satu hotel di Kota Semarang, Kamis (16/1/2025).
Rapat Koordinasi KONI Jateng 2025 dimulai dengan sambutan awal Ketua Panitia April Sri Wahono, yang dilanjutkan pembukaan secara resmi oleh Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana.
Dalam rakor tersebut KONI Jateng mengundang 105 peserta, dihadiri dari unsur Ketua KONI, Kadispora dan Bidang Hukum Kabupaten KONI se- Jawa Tengah, atau masing-masing kabupaten/kota mengirim 3 orang perwakilan.
Rakor dihadiri Kepala Disporapar Agung Haryadi SE MM dan Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati, Inspektur Provinsi Dr Dhoni Widianto MSi, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar SH Mhum serta 12 wartawan di lingkungan KONI Jateng.
Dalam sambutan pembukaan, Bona menyebut Permenpora No 14 tahun 2024 bukan hanya menyangkut urusan KONI Jawa Tengah namun juga menjadi tanggung jawab bersama Pemprov Jawa Tengah dan dinas terkait yang bersinergi dengan pembinaan olahraga prestasi di Jawa Tengah.
”Ini menyangkut pembinaan prestasi, penggunaan anggaran dan pengawasannya, tata kelola organisasi termasuk permasalahan hukum. Karena itulah, KONI mengundang Disporapar, Inspektorat dan Biro Hukum Setda Jawa Tengah,” ujarnya.
Adapun diundangnya utusan KONI, Dispora dan Bidang Hukum Kabupaten/Kota, lanjut Bona, adalah untuk menyatukan visi antara para pembina prestasi olahraga di wilayah Jawa Tengah.
”Hampir setiap saat para pengurus KONI Kabupaten atau Kota bertanya. Jadi biar tidak menjawab satu per satu, maka kami ajak rapat koordinasi,” bebernya.
Dijelaskan, Permenpora Nomor 14 tahun 2024 diterbitkan 18 Oktober 2024 dan diundangkan 25 Oktober 2024. Namun dalam implementasinya, sesuai Pasal 53 baru akan berlaku efektif 25 Oktober 2025. Masa peralihan selama satu tahun.
Dalam rakor itu, tampil empat tokoh sebagai penyaji materi dengan tinjauan masing-masing bidang. Kabid Hukum KONI Jateng M Ali Purnomo yang tampil pertama memaparkan tentang ”Permenpora Nomor 14 dalam Perspektif Tugas dan Kewenangan KONI”.
Disebutkannya ada dua pasal krusial dalam peraturan tersebut, yakni Pasal 16 ayat 5 dan 6, yakni tentang operasional pengurus dan karyawan KONI. ”Apakah setelah itu para karyawan KONI tidak mendapatkan gaji?” tanya Ali.
Dalam paparannya, Ali tidak mengajak pengurus KONI Kabupaten/Kota di Jateng untuk mengajukan peninjauan.
“KONI Pusat sudah mengajukan sepuluh catatan revisi atas Permenpora itu. Jadi di sini kita hanya mencari jalan bagaimana menyikapi kelanjutan pembinaan olahraga setelah Oktober 2025 itu,” jelasnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Iwanuddin Iskandar menyebut jika suatu peraturan sudah diundangkan maka berlakulah peraturan itu. Masyarakat dianggapnya sudah tahu.
”Tetapi kami selaku Biro Hukum tetap akan membantu solusi bagi implementasinya. Bidang-bidang hukum di daerah juga harus tahu, maka forum ini pas untuk pembahasan ini,” tandasnya.
Mengingat Pasal 53, lanjut Iwanuddin, maka Biru Hukum Jateng tetap mempersilakan KONI Jateng maupun Kabupaten/Kota tetap menjalankan organisasi dan pembinaan seperti sebelumnya, sampai 25 Oktober 2025.
”Kami mengingatkan kepada Disporapar segera fasilitasi agar tidak terjadi stagnasi pembinaan saat pemberlakuan Permenpora,” jelasnya.
Pemapar lainnya Kadiporapar dan Inspektur Jateng, Agung Haryadi langsung menyebut tentang Pasal 16 yang berkaitan dengan gaji. Diksi gaji, imbalan tetap yang diterima seseorang berdasarkan perjanjian kerja dalam suatu periode tertentu (bulan, mingguan, dll).
”Jadi bersifat tetap, terikat pada kontrak dan diatur oleh hukum ketenagakerjaan,” paparnya.
Agung menjelaskan, adapun uang kehormatan adalah imbalan non-gaji yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, kontribusi atau peran tertentu yang bersifat insidental.
“Meskipun gaji dan uang kehormatan sama-sama berupa imbalan, keduanya memiliki konteks berbeda,” tandasnya.
“Gaji berhubungan dengan pekerjaan tetap dan formal, sedangkan uang kehormatan lebih mencerminkan penghargaan atas peran tertentu yang tidak selalu terkait dengan pekerjaan rutin,” jelas Agung.
Pengurus KONI dan Perwakilan Disporapar Kabupaten Kendal yang hadir, yaitu Sekretaris Umum KONI Kendal, S Wahyu Widayanto, bersama Kabid Olahraga Disporapar Kendal, Zen Yukri Iswandaru.
“Ya kami mewakili Pak Ketua Umum KONI Kendal dan Bapak Kepala Disporapar Kendal untuk menghadiri rakor dan menyimak pemaparan yang disampaikan para narasumber. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Ketum,” ungkap Wiwid, sapaan Sekum KONI Kendal. (HS-06)