HALO SEMARANG- Meski belum dikenakan pada Januari 2025 ini, opsen pajak kendaraan oleh pemerintah tetap akan mulai diterapkan bulan Maret 2025. Dengan adanya kenaikan opsen pajak dan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut, tentunya berimbas bagi sektor industri otomotif.
Hal itu disampaikan Brach Manager Dealer Hyundai Puri Anjasmoro, Cahyo Pranoto, usai acara Peluncuran Hyundai Creta Facelif dan N Line Turbo di Queen City Mall Semarang, Kamis (9/1/2025).
Menurut Cahyo, imbas dari kenaikan opsen pajak kendaraan dan PPN 12 persen dari 11 persen, nantinya berpengaruh terhadap besaran pajak yang ditanggung oleh konsumen. Sehingga harga kendaraan pun ikut naik jadi lebih tinggi, akan ada kenaikan sebesar Rp 3-5 juta dari sebelum ada opsen pajak dan PPN 12 persen.
“Perbedaan harga ya sekitar 3-5 juta dibandingkan sebelum dikenakan opsen pajak dan PPN 12%,”ujarnya.
Pihaknya sudah mempersiapkan jika kenaikan opsen pajak tersebut benar terjadi diimplementasikan.
“Kami sudah sampaikan kepada calon kunsumen sebelumnya, dan mereka juga sudah memahami,” tandasnya.
Untuk saat ini, kata dia, masih menunggu secara resmi terkait pemberlakuan opsen pajak dan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Kami menunggu perkembangan sampai Maret 2025 seperti apa, baru akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (HS-06)