in

Ribuan Orang di Kendal Jadi Janda dan Duda, Ini Pemicunya

Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal.

HALO KENDAL – Ribuan orang di Kabupaten Kendal yang masih muda dan berusia produktif yakni antara 20 hingga 30 tahun, telah menjadi janda dan duda akibat perceraian karena beberapa faktor.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal Ahmad Farhat menyampaikan, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kendal itu didominasi oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.

“Rata-rata banyak yang TKW. Mungkin karena secara psikologisnya begitu ditinggal kerja di luar negeri jadi rentan masalah. Suami di rumah selingkuh atau yang istrinya selingkuh di sana,” terangnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).

Meski demikian, lajut Farhat, jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023 silam. Hal ini diketahui dari jumlah perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kendal.

Dijabarkan pada tahun 2023, PA Kendal menangani 2.685 perkara cerai yang terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat. Dari jumlah tersebut, hanya 2.194 perkara cerai yang diputus oleh PA Kendal.

Sementara, di tahun 2024 menurun menjadi 2.410 perkara cerai yang terdiri dari 519 perkara cerai talak dan 1.891 perkara cerai gugat. Dari 2.410 perkara cerai ini, hanya 2.127 perkara cerai yang diputus PA Kendal.

“Artinya, berdasarkan data tersebut, jumlah warga Kendal yang berubah status menjadi janda ataupun duda mengalami penurunan. Secara umumnya kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran,” jelas Farhat.

Selain itu, terjadinya perselisihan dan pertengkaran dipicu berbagai permasalahan. Di antaranya ada masalah ekonomi, kawin paksa, KDRT, perselingkuhan hingga sang suami atau istri hobi judi online.

Farhat juga mengungkapkan, dalam perkara perceraian jarang ditemui seorang yang sudah berusia lanjut mengajukan gugatan perceraian.

“Yang sudah tua ya pasti ada, tapi itu jarang terjadi. Kalau ada ya biasanya karena itu pernikahan kedua kemudian tidak cocok lalu mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Pernikahan Dini

Dalam kesempatan ini, Farhat juga membeberkan, kasus pernikahan dini di Kabupaten Kendal masih tinggi. Di tahun 2024, jumlah totalnya masih ada diangka 100. Meski begitu, dia menyatakan bahwa kasus pernikahan dini menurun dibanding tahun 2023 lalu.

“Kalau di tahun 2023 masih tinggi, angkanya dikisaran dua ratusan kalau 2024 sedikit menurun,” ujarnya.

Farhat tak menampik jika dari pernikahan dini ini ada yang mengajukan gugatan cerai.

“Iya ada juga yang demikian. Mereka datang minta dispensasi, tapi setelah menikah langsung cerai,” imbuhnya.

Farhat juga menyebut, dengan banyaknya warga yang mengajukan dispensasi pernikahan membuat puhaknya menjadi serba salah. Pasalnya, pernikahan dini harus ditekan sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Tapi kalau sudah datang dan tidak kita beri dispensasi padahal sudah terjadi kecelakaan akibat hubungan di luar nikah bagaimana. Ya kebanyakan akhirnya permohonan kita kabulkan,” jelasnya.

Untuk itu, Farhat meminta kepada para orang tua, supaya lebih bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya di luar. Selain itu, komunikasi dan interaksi terbuka antara orang tua dengan anak bisa menjadi media edukasi terkait pernikahan dini.

“Saya meminta peran orang tua juga harus ditingkatkan dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya di luar rumah. Karena dampaknya juga bisa memicu terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja,” pungkasnya. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (10/1/2025)

KPU Demak Tetapkan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih