in

Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik, Purbalingga Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif

Wakil Bupati Purbalingga, Sudono menerima penghargaan pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Patra Semarang Hotel and Convention, Kota Semarang, Senin (09/12/24). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik, dari . Untuk tahun ini Purbalingga memperoleh predikat Kabupaten Informatif.

Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut, diterima Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Patra Semarang Hotel and Convention, Kota Semarang, Senin (09/12/24).

Pada tahun 2023, predikat Kabupaten Informatif diperoleh Purbalingga dengan nilai 92,95 atau peringkat ke-18.

Adapun pada tahun ini mendapatkan nilai 96,19 dengan peringkat ke-8 dari 35 kabupaten / kota se Jawa Tengah.

Wakil Bupati Purbalingga, Sudono menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, karena pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih penghargaan dengan predikat Kabupaten Informatif.

Penghargaan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Purbalingga, dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Saya sampaikan terima kasih atas kembali diraihnya predikat kabupaten informatif dengan peringkat ke-8 se Jawa Tengah,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, yang turut hadir mendampingi Wakil Bupati.

Jiah Palupi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan.

“Terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati dan Ibu Sekda atas arahan, bimbingan dan dukungan penuh pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2024 sehingga Kabupaten Purbalingga kembali mendapat predikat informatif,” katanya.

Jiah Palupi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan OPD, direktur rumah sakit, para kepala bagian, para camat yang bertindak selaku PPID Pelaksana yang telah mendukung dan berkontribusi dalam tercapainya predikat informatif.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menyatakan bahwa monev keterbukaan informasi publik adalah agenda tahunan yang telah dilakukan sejak tahun 2016 dengan tujuan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dengan empat tahapan penilaian.

“Pengukuran pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian saq (Self-Assessment Questionnaire), kemudian tahapan visitasi, dan yang terakhir adalah uji publik,” katanya.

Indra Ashoka juga menyampaikan, tahun 2024 ini dapat dikatakan istimewa karena Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan monev terhadap 212 badan publik, yang terdiri atas pemerintah kabupaten / kota, SKPD provinsi, RSUD kabupaten / kota dan provinsi, badan vertikal, BUMD, serta KPU, dan Bawaslu se Jawa Tengah.

Proses penilaian juga melibatkan organisasi non pemerintah, praktisi dan akademisi yang bertujuan untuk mewujudkan kredibilitas penilaian. (HS-08)

Enam Unit Kerja Pemkab Pemalang Raih Penghargaan Ombudsman RI

Hadapi Hidrometeorologi, Polres Kendal dan Gabungan Gelar Apel Siap Siaga Bencana