HALO PEMALANG – Setelah dua bulan mengemban tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang, Agung Hariyadi menyerahkan nota pelaksanaan tugas, kepada Bupati Pemalang Definitif, Mansur Hidayat.
Prosesi serah terima, berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang. Minggu (24/11/2024).
Dalam sambutannya, Agung Hariyadi mengatakan dirinya menjadi Pjs Bupati Pemalang, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3803 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan bahwa Pjs Bupati melaksanakan tugas dan kewenangannya selama Bupati Pemalang menjalankan cuti, mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 karena adanya pilkada serentak.
Agung Hariyadi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, berpesan kepada segenap anggota Forkopimda, stakeholder dan masyarakat, agar selalu menciptakan Pemalang yang aman, nyaman, damai dan kondusif saat Pilkada nanti.
Sementara itu Bupati Pemalang, Mansur Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 131/0006632 tanggal 9 September 2024 hal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Berkaitan dengan hal itu maka pada 24 November 2024, dirinya sudah kembali aktif menjalankan tugas sebagai Bupati Pemalang.
“Hari ini tanggal 24 November saya kembali aktif untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Pemalang,” tuturnya.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat juga mengatakan Agung Hariyadi, telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penjabat Sementara Bupati Pemalang, dengan baik dan lancar, serta mendapat dukungan dari semua pihak.
Terkait itu Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan Agung Hariyadi, untuk Kabupaten Pemalang tercinta.
Mansur berharap, kebersamaan yang telah terbangun selama ini dapat terus dipelihara dan dikuatkan. (HS-08)