HALO KENDAL – Sejak dibuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17 – 28 September 2024, tercatat jumlah pendaftar sudah sebanyak 12.777 pendaftar. Terdiri dari 6.718 pendaftar laki-laki dan 6.059 perempuan.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal butuh 11.333 petugas KPPS untuk Pilkada Kendal tahun 2024. Jumlah tersebut untuk mencukupi 1.619 TPS, dengan masing-masing TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS.
Anggota KPU Kendal, Didin Riswanto mengatakan, jumlah pendaftar KPPS tersebut sudah mencukupi kebutuhan untuk seluruh TPS di Kabupaten Kendal.
“Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di masing-masing balai desa atau kelurahan, mulai tanggal 30 September 2024,” ujarnya, Senin (30/9/2024).
Didin berharap kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang lolos seleksi administrasi sampai tanggal 5 Oktober 2024.
“Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan tanggal 5-7 Oktober 2024. Untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024,” imbuhnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dalam perekrutan KPPS, pihaknya melakukan pengawasan. Baik dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD).
Dijelaskan, pengawasan Bawaslu tersebut untuk memastikan, anggota KPPS yang direkrut benar-benar memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Panwascam dan PKD melakukan pengawasan, termasuk keterpenuhan umur, pendidikan dan Sipol. Mungkin pendaftar masih masuk di data Sipol, maka segera mengurus ke KPU, supaya bisa menghapus namanya dari data Sipol,” jelas Hevy.(HS)