in

Kejari Semarang Rilis Hasil Lelang Rampasan Kasus Mafia Pelabuhan yang Rugikan Negara Capai Rp. 700 Miliar

Rilis hasil lelang rampasan kasus mafia pelabuhan yang merugikan negara mencapai Rp. 700 miliar oleh Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024). 

HALO SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang merilis hasil lelang rampasan kasus mafia pelabuhan yang merugikan negara mencapai Rp. 700 miliar. Perkara ini adalah korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan.

Totalnya hasil lelang saat ini sudah mencapai Rp 13,3 miliar. Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Kota Semarang kemudian menyerahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI untuk dilakukan pelelangan.

“Barang rampasan dilelang melalui KPKNL Jakarta IV dijual dengan harga limit Rp 8,5 miliar, dan berhasil terjual dengan harga Rp 13,3 miliar,” ujarnya saat rilis di kantornya, Rabu (25/9/2024).

Candra menjelaskan barang lelang berupa bahan poliester atau kain sibtetis hingga tekstil sebanyak belasan kontainer.

“Totalnya ada 19 kontainer textile yang berisi bahan textile terdiri dari 12 item,” jelasnya.

Candra menyatakan selain aset itu, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan. Di antaranya berupa tanah yang tersebar di beberapa wilayah.

“Ada 20 aset bidang tanah yang nanti akan dilelang juga,” terangnya.

Adapun terpidana Leslie dihukum pidana penjara 13 tahun penjara. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56,3 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun. (HS-06)

Groundbreaking Teras Hutan Kota di IKN, Presiden Jokowi Optimistis Tarik Investasi Baru

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Penindakan 118 Kasus