HALO SURAKARTA – Polresta Surakarta merazia 15 sepeda motor berknalpot brong dan masyarakat yang melakukan arak-arakan, Minggu (25/8/2024) dini hari.
Razia dilakukan untuk mengantisipasi kebisingan, warga yang berkendara secara ugal–ugalan, serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
Selain dikenai tilang, pemilik kendaraan diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, seperti dirilis media milik Polri Tribratanews, kegiatan razia ini untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas, yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan.
Selain itu juga mencegah terjadinya kesalahpahaman serta gesekan antarwarga, yang merasa terganggu oleh konvoi tersebut.
Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, juga menganggu kenyamanan masyarakat.
Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta satuan Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling.
“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Surakarta,” ungkapnya.
Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” kata Kapolresta. (HS-08)