HALO SEMARANG – Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah, terkait pengenaan cukai pada makanan siap saji, dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), untuk mengurangi penyakit tidak menular.
Charles meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak akan merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.
“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik, namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” kata Charles, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fastfood, mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
“Yang perlu dipertanyakan, adalah bagaimana implementasinya ? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil ? ” tanya dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu, menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.
Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha, atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Charles pun mempertanyakan implementasi dari pengenaan cukai itu, kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL), yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menyasar makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji, untuk dikenai tarif cukai.
Alasan pengenaan cukai tersebut, adalah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Pembatasan konsumsi itu, dilakukan melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang disahkan oleh Jokowi, pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
Tidak hanya cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut menjelaskan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin 29 Juli 2024, melalui keterangan tertulis. (HS-08)