in

Pemotor Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pedurungan Semarang

Warga mengevakuasi kendaraan yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (6/7/2024). (istimewa)

HALO SEMARANG – Seorang pemotor meninggal dunia usai tertabrak Kereta Api Joglosemarkerto jurusan Tegal-Solo di perlintasan tanpa palang pintu di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 14.26 WIB.

Korban seorang perempuan bernama Dewi Ariyani (43), ketika kejadian melintas sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-3323-ZP.

“Iya korban naik motor sendirian dari arah utara ke selatan,” ujar relawan Semarang, Uti.

Ia mengatakan, korban melintasi jalan setapak yang hanya dapat dilintasi sepeda motor, lalu berusaha menyeberang rel kereta api. Ketika menyeberang korban yang diketahui sebagai warga Kemijen, Semarang Timur itu tak mengetahui ada kereta api yang melintas, sehingga tersambar kereta.

“Motor rusak parah di bagian belakang, bagian depan tidak terlalu,” paparnya.

Saat ini peristiwa tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Kariadi untuk proses lebih lanjut.

“Ditangani Polsek Pedurungan. Lokasi kejadian di perlintasan KA tanpa palang pintu di Muktiharjo,” kata Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi.

Terpisah, Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, masinis kereta api KA 166 Joglosemarkerto sudah membunyikan klakson berulang kali ketika melihat ada pemotor yang menyeberang, tetapi pemotor tersebut tetap menerobos.

“Kereta api tidak ada kerusakan hanya ada keterlambatan 7 menit untuk pemeriksaan sarana oleh masinis di Stasiun Alastua,” katanya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban, dan KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika akan melewati perlintasan sebidang,” imbuhnya.(HS)

Segera Bentuk Koalisi ‘Kendal Menarik’, Mirna-Riki Klaim Didukung Tiga Parpol

Mbak Ita Minta Pemuda Terlibat Pembangunan Kota Semarang: Pemkot Siap Kolaborasi