HALO BREBES – Diduga menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seorang kepala dusun atau Kadus IV berinisial ‘S’ di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes dimasukkan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes pada Kamis (13/6/2024).
Penahanan terhadap Kadus ‘S’ dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang PBB tahun 2017 – 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 238,8 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ‘S’ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
“Yaitu dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama. Untuk itu tersangka ‘S’ kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” terangnya dalam rilis, Jumat (14/6/2024).
Kajari menjelaskan, tersangka ‘S’ sebelumnya diamanatkan sebagai koordinator pajak (Kopak) di Desa Sitanggal. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke Pemkab Brebes.
“Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka yaitu sebesar Rp 238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelasnya.
Kajari menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terkait kebocoran uang pajak. Dan akan melakukan tindakan tegas kepada para Kopak di Brebes yang tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
“Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para Kopak, supaya tidak ada lagi yang melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka “S” dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Sementara, Sekretaris Bapenda Kabupaten Brebes, Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak Kejari Brebes. Dirinya menyebut, total piutang dari PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.
“Kami berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, supaya para petugas pemungut pajak bisa bekerja dengan benar dan tidak melakukan penyimpangan yang melanggar hukum,” ujarnya. (HS-06)