HALO KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah negeri, khususnya SD dan SMP yang diduga melakukan pengadaan seragam sekolah untuk siswanya. Hal itu ditegaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay.
“Sanksinya akan kami panggil, kami lakukan pemeriksaan dan kalau terbukti, nanti yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya di hadapan awak media, Selasa (4/6/2024).
Menurut Ferinando, hal itu ditekankan pihaknya, dalam rangka persiapan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kendal. Untuk itu, Disdikbud Kendal akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan kepegawaian kepada pihak yang melakukan hal tersebut.
“Jadi sanksi yang kami terapkan adalah aturan kepegawaian. Jadi pelanggaran disiplinnya kan ada, nah sanksi-sanksinya kita terapkan,” imbuhnya
Ferinando menjelaskan, secara aturan sekolah dilarang menjual seragam sekolah. Karena di dalam ketentuan, baik kepala sekolah, guru maupun komite di sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah.
“Jadi akan kami lihat. Jika kami temukan pelanggaran disiplinnya itu masuk di katagori apa. Apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang ataukah pelanggaran berat. Jadi kalau pelanggaran disiplinnya berat, sanksinya bisa sampai kepada pemecatan,” jelasnya.(HS)