HALO KENDAL – Delapan Partai Politik (Parpol) non parlemen mendeklarasikan “Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024” yang dilaksanakan di salah satu hotel Kota Kendal, Sabtu (25/5/2024).
Adapun delapan parpol yang tergabung dalam partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hanura.
Hadir dalam deklarasi, Sekretaris DPC Gelora Kendal, Didik Junaidi, Ketua DPK Prima Kendal, Azharudin, Ketua DPD PBB Kendal, Arif Suharsoyo, Sekretaris DPD PSI Kendal, Arif Mustakim, Wakil Ketua Exco Partai Buruh Kendal, Suharto, dan Ketua DPC Hanura Kendal, Rochgiyanto.
Pemrakarsa deklarasi, Didik Junaidi mengungkapkan, kegiatan digelar dalam rangka silaturahmi antar pengurus parpol dan membangun koalisi. Sekaligus merumuskan bersama kemana arah politik sepuluh parpol non parlemen tersebut di ajang Pilkada 2024 mendatang.
“Jadi pertemuan hari ini, yang pertama sebagai ajang silaturahmi, kemudian mendeklarasikan kesepakatan bersama dari Partai Non Parlemen untuk Pilkada 2024 yang kami tuangkan dalam penandatanganan deklarasi,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, hasil kesepakatan menjadi sebuah perahu politik, untuk memberikan dukungan kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Pillkada 2024.
“Hasil kesepakatan menjadi perahu politik untuk memberikan dukungan tambahan suara nanti, yang akan kami berikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang membawa visi misi untuk perubahan Kabupaten Kendal lebih baik,” jelasnya.
Adapun struktur Koalisi Partai Non Parlemen, Didik Junaidi (Ketua), Rochgiyanto (Wakil Ketua 1), Arif Suharsoyo (Wakil Ketua 2), Azharudin (Wakil Ketua 3), Nasrudin Umar (Sekretaris 1), Mujahidin CH (Sekretaris 2), Arif Mustakim (Bendahara 1) dan Kasto Solikhin (Bendahara 2).
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kendal, Rochgiyanto menegaskan, kontestasi Pilkada Kendal tidak hanya pesta untuk parpol yang memiliki kursi di dewan saja. Namun, juga bagi partai non parlemen pun memiliki hak untuk ikut aktif membangun dan memajukan Kendal.
“Kami delapan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kendal sepakat membentuk koalisi. Meski tidak mempunyai kursi, namun jika digabungkan kami memiliki dukungan suara yang bisa diperhitungkan,” tandasnya. (HS-06).
