in

Sikapi Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD 2023, Ini Jawaban Bupati Kendal

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menerima nota dari Bupati Kendal, Dico M Ganinduto terkait Jawaban Bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2023, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (22/5/2024).

HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna terkait jawaban bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2023, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (22/5/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua, Akhmat Suyuti, Anurrochim dan Maberur. Sementara dari pemerintahan, hadir Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, para Staf Ahli, Asisten Sekda, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kendal.

Pandangan dari Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera (FADS) meminta penjelasan terkait pendapatan daerah beserta rincian, pos-posnya dan rincian target pendapatan daerah serta rinciannya, kemudian pos belanja daerah empat persen yang tidak terserap.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) meminta pemkab untuk memaksimalkan belanja daerah, menyoroti Silpa yang mengendap di Kas Bendahara Umum Daerah, dan menekankan kepada OPD untuk tidak sekedar rajin menyerap dan menghabiskan program pelayanan administrasi perkantoran dan program peningkatan kualitas saja.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menanyakan apakah Silpa 2023 cukup untuk menutupi dedisit APBD 2024, berapa target Silpa 2023, juga meminta pengembangan jaringan air bersih, penanganan rob, infrastruktur dasar masyarakat, pemerataan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan, juga tidak banyak anggaran untuk kelurahan-kelurahan di Kota Kendal.

Untuk bidang kelautan FPKB menyoroti tidak laiknya beberapa tempat pelelangan ikan (TPI), belum seluruh indikator RPJMD yang tercapai targetnya dan dinilai gagal, serta melanjutkan progran prioritas kegiatan yang belum dilaksanakan.

Sementara untuk Fraksi Partai Gerindra (FGerindra) meminta penjelasan sumber pendapatan yang mengalami peningkatan, sejauh mana kinerja Pemkab Kendal dan kegiatan mana saja yang perlu perbaikan, pengentasan kemiskinan dan terkait pengangguran, yang naik atau turun.

Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) meminta LKPD 2023 perlu didiskripsikan hasil dan manfaat akibat kegiatan, dan perlu perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, sebagai regulator dan simulator.

Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tersebut Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan secara keseluruhan pihaknya menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan guna penyempurnaan Raperda tersebut.

Secara garis besar dirinya memaparkan jawaban pandangan umum masing-masing fraksi, yaitu target Pendapatan Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan sebesar Rp 2.450.177.134.716, dapat direalisasikan senilai
Rp 2.452.995.787.394 atau sebesar
100,12 persen dari target yang ditetapkan.

“Kemudian jumlah Silpa tahun Anggaran 2023 senilai Rp103.129.382.477 mengalami
penurunan sebesar 31,80 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 senilai Rp 151.214.322.832. Silpa tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi, terdiri dari Silpa terikat sebesar Rp 94.630.424.994 dan Silpatidak terikat senilai Rp 8.498.957.483,” ujar Bupati.

Dalam pengelolaan APBD, Silpa digunakan sebagai penyeimbang sekaligus penyediaan dana untuk operasional APBD pada awal tahun anggaran yang biasanya pendapatan baik dari dana transfer maupun dari PAD belum lancar. Penggunaan Silpa, dirinya menyebut akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024 mendatang

“Sedangkan Realisasi Belanja pada Tahun Anggaran 2023 tercapai sebesar 96,11 persen pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,13 persen dari tahun 2022 yang tercapai 89,98 persen. Realisasi belanja tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 3,89 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan,” beber Bupati.

Sedangkan perihal Catatan Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kewajiban pengembalian uang ke Kas Umum Daerah di bidang Infrastruktur dan paket pengadaan swakelola bimbingan teknis, menurutnya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke rekening Kas Daerah.

“Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” pungkas Bupati. (HS-06)

 

PGN Luncurkan Layanan Pemanfaatan LNG Domestik untuk Industri

Prihatin Naiknya UKT yang Tinggi, UMKABA Siap Beri Solusi