in

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Perorangan di Pilkada 2024

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. (Foto : demakkab.go.id)

 

 

HALO DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan, bagi bakal pasangan calon perseorangan, yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, Selasa (7/4/24), mengatakan berdasarkan Pengumuman Nomor: 286/PL.02.2-Pu/3321/2/2024, pemberian dukungan akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Demak, Jl Kyai Turmudzi No 1.

Dukungan dapat diserahkan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dari tanggal 8 sampai 11 Mei, dan hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei.

Bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.268 pendukung, yang harus tersebar di paling sedikit delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak.

Selain itu, dukungan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Semua calon calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan,” ungkapnya, seperti dirilis demakkab.go.id.

Calon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat pembuatan KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.

“KPU Demak mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang demi terwujudnya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Demak,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan syarat-syarat lainnya dapat diperoleh melalui helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Demak. (HS-08).

Salurkan Bibit Tanaman di Desa Damarjati Sukorejo, Ini Pesan Wabup Kendal

Tingkatkan Prestasi, Pelatih Anggar di Demak Jalani Pelatihan