HALO DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran dimulai Selasa (23/4/24) dan akan berlangsung selama satu Minggu hingga 29 April 2024.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, Selasa, (23/4/24) menyatakan bahwa proses perekrutan akan dilakukan secara terbuka, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc.
“Proses ini terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK,” kata Ulfa, demakkab.go.id.
Total ada 70 posisi yang dibuka untuk 14 kecamatan di Demak, dengan masing-masing kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.
“Komposisi anggota di tiap kecamatan sama dengan Pemilu 2024, yaitu lima orang per kecamatan,” jelas Ulfa.
Ulfa juga menegaskan bahwa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan dilakukan secara terbuka dan akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
Ulfa juga mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik untuk mendaftar kembali.
“Ini adalah kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk terus berkontribusi pada proses demokrasi di kabupaten kita”, tambahnya.
Jadwal Perekrutan PPK Demak dari Pendaftaran hingga Pelantikan
- Pendaftaran calon anggota PPK 23 hingga 29 April
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 – 5 Mei
- Seleksi tertulis pada 6-8 Mei
- Tes wawancara pada 11-13 Mei
- Pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei.
- Pelantikan anggota PPK terpilih 16 Mei 2024. (HS-08)