HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 000.1.4/25/BPKAD, tanggal 5 April 2024.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono, itu disebutkan mendasarkan pada ketentuan Pasal 304 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam perda tersebut dinyatakan, kendaraan dinas terdiri dari kendaraan perorangan dinas di daerah, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan, Bupati dan Wakil Bupati, kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran, serta kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Sebelumnya, kepada awak media Sekda Kendal Sugiono menegaskan, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan tugas atau dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan,” tandasnya, Jumat (5/4/2024).
“Jadi diimbau kepada para pejabat yang akan mudik untuk menggunakan mobil pribadi, sedangkan mobil dinas hendaknya diparkir di kantor dinas masing-masing, karena untuk keperluan dinas,” imbuh Sekda Kendal. (HS-06)