Menanggapi disahkannya RUU Desa menjadi Undang-Undang tersebut, yang salah satunya adalah mengesahkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik merasa bersyukur.
Meski tuntutan awal adalah masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, namun disetujui menjadi 8 tahun.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan dan doa kami, perjuangan semua para kades, akhirnya tuntutan dikabulkan,” ungkapnya kepada halosemarang.id, Selasa (2/4/2024).
Untuk itu Malik berharap, dengan dikabulkannya penambahan masa jabatan, para kepala desa meningkatkan kinerjanya sehingga lebih baik, dan program-program yang belum terealisasi karena kendala pandemi covid bisa terselesaikan.
“Supaya tanggung jawab kepala desa kepada masyarakat kepada desanya sesuai di RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah desa) selesai dengan baik tanpa meninggalkan hutang,” harapnya.
Selain itu, lanjut Malik, dengan penambahan masa jabatan, konflik yang timbul berkaitan Pilkades (pemilihan kepala desa) bisa selesai dan tidak berlarut-larut.
“Sehingga kemudian tidak ada lagi dendam antar para calon yang mengikuti pilkades tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada para Anggota Dewan yang mengikuti sidang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan langsung ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” ujar Puan Maharani yang memimpin langsung rapat.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dan Puan Maharani pun mengetuk palu sidang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi UU Desa.
Ketuk palu Ketua DPR RI itu pun disambut tepuk tangan dan sorak-sorai hadirin yang menggema di ruang rapat paripurna. (HS-06)