Selain itu, personel Polsek Pegandon juga memberikan himbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang. Dalam kegiatan tidak ditemukan petasan yang berdaya ledak tinggi.
“Ada sejumlah penjual kembang api yang kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, kita tetap berikan peringatan agar sesegera mungkin kantongi suratnya agar bisa tetap berjualan,” ujar AKP Adi Winarno.
Kapolsek Pegandon menambahkan kegiatan operasi pekat yang gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas pada bulan suci Ramadhan.
“Untuk itu, AKP Adi Winarno berharap dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing.
“Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masing,” tutup Kapolsek Pegandon. (HS-06)