HALO BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah Hotel yang berada di jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tiga pelaku berhasil diamankan dalam pembongkaran praktik prostitusi online tersebut.
Dijelaskan, terungkapnya kasis ini berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktik prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto, yang kemudian dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dalam pembongkaran praktik prostistusi online tersebut kami mengamankan TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas,” jelas Kasat Reskrim, dalam rilis, Selasa (19/3/2024).
Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp 150 ribu.
“Dari transaksi tersebut pelaku TYF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyumas.
Kemudian pelaku lainnya, yaitu TCW, menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp 300 ribu dan Rp 150 ribu. Di mana pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250 ribu. Dari transaksi tersebut JML mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
“Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi,” beber Kasat Reskrim Polres Banyumas.
Kompol Andryansyah menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp 20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp 50 dari dari pelaku TYG.
“Kemudian uang sejumlah Rp 300 ribu dari korban FDP, HP merek Samsung warna gold, HP merek Vivo warna putih dan HP merek Realme warna hitam. Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banyumas.(HS)