in

5.100 Petasan Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Kendal

HALO KENDAL – Sebanyak 5.100 petasan atau mercon berbahan peledak jenis black powder yang dikemas dalam tiga kardus, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kendal, Sabtu (9/3/2024) dini hari.

Selain itu juga diamankan dua pelaku pejual petasan, yaitu Nur Singgih warga Sukorejo, Kendal dan Irwan Adi Saputra, yang merupakan warga Tersono, Batang.

“Tadi malam tepatnya Sabtu (9/3/2024) dini hari, Resmob Kendal berhasil mengamankan dua orang penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” terang Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (9/3/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki dan menyimpan petasan dalam jumlah besar.

Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku, Nur Singgih, warga Desa Trimulyo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Di dalam rumah pelaku Nur Singgih, petugas menemukan satu dus besar berisi ribuan petasan.

“Saya perintahkan tim resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka, dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” tandas AKP Untung Setiyahadi.

Kasat Reskrim mengungkapkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Nur Singgih. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah membeli ribuan petasan tersebut dari warga Batang.

Selanjutnya petugas mengembangkan penyelidikan terhadap orang yang bernama Irwan Adi Saputra, warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono, Batang yang diduga telah menjual ribuan petasan kepada pelaku Nur Singgih.

“Jadi pelaku Nur Singgih ini melakukan pembelian sebanyak dua kali. Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga Rp 1 juta dengan cara COD kepada pelaku Irwan Adi Saputra. Kemudian yang kedua sebanyak 3.400 mercon renteng,” beber Kasat Reskrim.

Saat transaksi pembelian 3.400 petasan dengan cara COD itulah, pelaku Irwan Adi Saputra warga Batang berhasil diamankan.

“Jadi pelaku Nur Singgih membeli ribuan petasan ini secara COD dari pelaku Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkap AKP Untung Setiyahadi.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (10/3/2024)

Terjatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter, Penyadap Nira di Purbalingga Meninggal Dunia