Hal itu dikatakan oleh pemantau daerah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto. Ia menilai, ada yang janggal dari proses Pemilu di Kecamatan Tembalang. Ia menilai sejak proses pemungutan suara di TPS sudah tidak transparan.
“Kami dari pemantau tidak boleh mendokumentasikan proses di TPS. Padahal sesuai aturan, yang dilarang adalah mengambil gambar di bilik suara,” ujarnya saat ditemui di Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan Tembalang, Rabu (28/2/2024) malam.
Ketidaktransparan proses Pemilu juga dirasakan ketika proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Kami dari pemantau kembali tidak diperbolehkan mengambil gambar dokumentasi saat proses rekapitulasi. Bahkan saya mendapat laporan, ada warga yang mendapat intimidasi dari oknum petugas karena memotret rekaptulasi,” paparnya.
Lebih lanjut, dia mengaku sudah melakukan laporan terkait dugaan ketidak transparanan ini kepada Bawaslu Jateng.
“Kami sudah membuat laporan ke Bawaslu provinsi. Untuk hasilnya masih menunggu,” imbuhnya. (HS-06)