HALO SEMARANG – Muhammad Husen (28) yang bunuh lalu mengecor mayat bos galon di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang pada Mei 2023 lalu divonis 20 tahun penjara.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sarwedi dalam sidang di PN Semarang pada Kamis (11/1/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh jaksa. Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain,” ujarnya.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam terhadap keluarga korban.
Apalagi Husen juga menyesali dan mengakui kesalahannya. Atas putusan itu pun Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus itu terungkap saat penemuan mayat dalam kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023. Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh pegawainya yakni Muhammad Husen. (HS-06)