in

Pemkab Cilacap akan Segera Tetapkan Raperda tentang Pemukiman Kumuh

Rapat Paripurna di gedung DPRD Cilacap, Jumat (5/1/2024). (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap sedang dalam proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Raperda tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan hak kepada setiap orang, agar dapat bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.

Selain itu juga sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap, dalam mewujudkan hunian yang layak serta perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/1/2024) di Gedung DPRD Cilacap, mengatakan bahwa pencegahan perumahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian di Kabupaten Cilacap, merupakan salah satu ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda tentang Kawasan pemukiman, dibentuk untuk mewujudkan hunian berimbang, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai, serta penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id,

Selain itu, di dalam Raperda ini terdapat indikator  yang jelas dan tegas terhadap suatu perumahan dan kawasan permukiman yang masuk dalam kategori kumuh serta membuka kesempatan sebesar-besarnya terhadap peran serta masyarakat dan kerja sama/kemitraan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak.

Raperda tersebut juga merupakan dasar hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menetapkan indikasi program, kebijakan, dan kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, dan nyaman.

Awaluddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memiliki data sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sebagaimana terakhir kali ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cilacap Nomor 663/782/1/Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Cilacap.

“Penetapan lokasi ini dapat dilakukan peninjauan ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang meliputi identifikasi ulang lokasi dan penilaian ulang lokasi. Sampai akhir tahun 2023 Pemerintah kabupaten Cilacap telah melakukan penanganan Kawasan Kumuh seluas 80,38 Ha dari total luas kumuh awal 139,48 Ha, sehingga sisa luas Kawasan Kumuh yang belum ditangani seluas 59,10 Ha,” terangnya.

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Syaiful Musta’in juga membahas tentang Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Pendapat Bupati Cilacap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong – Royong dan Penataan Desa. (HS-08)

Awali Penataan Birokrasi, Bupati Purbalingga Lantik 34 Pejabat Administrator

Wujudkan Indonesia Emas, Mbak Ita Dorong Remaja Terlibat Dalam Program Daulat Pangan