HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membentuk tim penyehatan bank.
Tim ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank pelat merah PT BPR Jepara Artha Perseroda, dan berfokus pada pengembalian dana nasabah.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dalam keterangan di Gama Resto BSB Semarang, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya, terjadi penarikan secara besar-besaran di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu.
Banyak nasabah mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari.
Para nasabah yang mengantre, mengaku ingin menggunakan uang yang disimpan untuk membiayai persiapan sekolah dan kebutuhan sembako.
Pj Bupati H Edy Supriyanta, dalam keterangan bersama tim penyehatan bank yang dibentuk, meminta masyarakat tidak panik melihat antrean yang mengular di bank itu.
Edy Supriyanta juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang.
Ia menegaskan, uang milik masyarakat yang tersimpan di BPR Jepara Artha, aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat agar jangan panik. Jangan panik dan membawa deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” kata dia.
Imbauan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, yang mengatakan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang.
Pihaknya juga mengatakan pemerintah terus berkomunikasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemkab juga telah menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
“Tim tersebut terdiri atas Bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sebagai Ketua,” kata Edy Sujatmiko.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan sesuai dengan UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi.
Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, Bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Sumarjono menjelaskan, seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk bank dalam pengawasan normal.
OJK juga memonitor serta mengevaluasi secara ketat terhadap action plan yang disampaikan bank, dalam rangka perbaikan kinerja untuk bank dalam penyehatan. Monitoring.
Evaluasi yang ketat ini dimaksudkan untuk dapat menilai apakah rencana kerja penyehatan bank, berjalan dengan baik sehingga menjadi sehat atau tidak perlu dimasukkan dalam kategori Bank Dalam Resolusi.
“Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya. (HS-08).