HALO KENDAL – Beberapa tahun ke depan Pemkab Kendal diperkirakan bakal menghadapi krisis pejabat struktural. Hal tersebut dikarenakan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dan akan memasuki masa pensiun atau purna tugas. Sementara sudah lama pemkab tidak melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu, pemkab dinilai perlu melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kendal, Sugiono, saat membuka acara Seminar Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia melalui Pengembangan Kompetensi dan Sosialisasi Kebijakan Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Senin (18/12/2023).
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kepada awak media usai acara Sekda Kendal menjelaskan, jumlah ASN yang berstatus PNS jumlahnya menyusut. Karena banyak yang pensiun dan penerimaan yang baru hampir tidak ada.
“Dulu PNS kita, di tahun 2010 sekitar 15.000 – 16.000, tapi sampai dengan hari ini tinggal 6.200. Jadi tidak ada separuhnya. Sehingga untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada, kita agak mengalami kesulitan. Seandainya kita plot semua, kita isi semua itu cukup. Tapi kendalanya di kantor-kantor nanti tidak ada stafnya yang PNS. Lha masalahnya nanti yang akan jadi bendahara siapa, yang jadi pelaksana siapa,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Sekda Kendal, bisa jadi ke depannya, untuk jabatan seperti kepala bidang, kepala sub-bagian, kepala seksi dan sebagainya diisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Makanya tadi saya sampaikan, oh ternyata PPPK itu yang sama dengan PNS, untuk hal pengisian jabatan. Maka saya meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal untuk segera mempersiapkan regulasi yang menyatakan hal tersebut itu mana. Yang kedua, segera dipersiapkan ketrampilan dan kemampuannya. Supaya pada saat yang PNS sudah menyusut dan berkurang, maka petugas-petugas yang seharusnya diisi oleh PNS bisa diisi dari PPPK, yang benar-benar dipersiapkan,” tandasnya.
“Jadi bukan asal comot. Dan saat ini dari BKPP sudah menginventarisir, kemudian menganalisa dan mengevaluasi kebutuhan di organisasi-organisasi perangkat daerah, serta mempersiapkan calon-calonnya yang akan mengisi dari PPPK. Nantinya calon-calon itu juga akan dikursuskan,” imbuh Sekda Kendal.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyebut, untuk tahun ini ada sekitar 550 ASN yang berstatus PNS yang memasuki masa pensiun, kemudian di tahun berikutnya ada 450. Dikhawatirkan PNS di Kendal akan habis. Karena sudah sepuluh tahun Pemkab Kendal tidak membuka penerimaan CPNS.
Di sisi lain, Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Artinya PPPK bagian dari ASN bukan sama dengan PNS.
“Untuk saat ini sudah ada ketentuan dari Menpan RI, terkait dengan jabatan yang bisa diisi dari PPPK. Saat ini masih sebatas kepada Jabatan fungsional, bukan jabatan struktural. Karena jabatan struktural dibatasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, itupun masih ada seleksi di pusat. Kalau di daerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih struktural,” jelasnya.
Basir mencontohkan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di daerah diantaranya Kepala Dinas atau Kepala Badan masih dijabat oleh PNS, bukan PPPK. Tapi di pusat, di kelembagaan, Jabatan Pimpinan Tinggi bisa diisi dari PPPK, namun dengan mekanisme seleksi. (HS-06).