HALO SEMARANG – Anggota Komisi V DPR RI Irwan, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, segera mengaudit serta melakukan ramp check moda transportasi, menjelang libur panjang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Hal itu disampaikan Irwan,sebagai reaksi adanya kecelakaan Bus PO Handoyo, di Tol Ciplai KM 73 yang menyebabkan 12 penumpang meninggal.
“Saya harap Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk segera lakukan audit bagi moda transportasi darat, khususnya bus,” kata Irwan, di Jakarta, baru-baru ini seperti dirilis dpr.go.id, Minggu (17/12/2023).
Menurut dia, angkutan bus dinilai masih menjadi pilihan favorit masyarakat khususnya, di Jawa dan Sumatera. Maka dari itu para pengguna angkutan ini juga harus mendapatkan jaminan keselamatan, termasuk dari sisi kelaikan kendaraan.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, audit tersebut agar tercipta angkutan massal yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Tak hanya bus, Pemerintah wajib menjamin juga moda transportasi lainnya yang aman dan nyaman. Di mana sudah memasuki libur panjang Nataru,” tegas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan selaku wakil rakyat, berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa kecelakaan moda transportasi yang menyebabkan kehilangan nyawa masyarakat.
“Kami (DPR) akan terus menanyakan hal tersebut ke Kemenhub agar ke depan tak terjadi kecelakaan menonjol,” tutup Legislator Dapil Kalimantan Timur ini.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka, setelah bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor, terguling di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi menjelaskan, saat tiba di lokasi, bus pengangkut 18 penumpang dan 3 kru ini, melintas dengan kecepatan tinggi dan akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan.
Kepolisian kemudian menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka, terkait kecelakaan itu.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo.
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto Katana (28) merupakan sopir kedua bus Handoyo, yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sebelumnya, sopir pertama bus itu, mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.
Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam.
Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
Atas perbuatannya tersebut sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (HS-08)
