HALO KENDAL – Selama tahun 2023, di Kabupaten Kendal hanya ada satu kasus korupsi yang perkaranya sudah dinaikkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yaitu kasus penyimpangan Dana Desa Tahun 2021. Di kasus tersebut Kejari menetapkan Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal sebagai tersangka.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba kepada awak media, usai acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2023 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (9/12/2023).
“Yang tahun lalu penyidikan, kami sudah tingkatkan untuk memasuki tahap satu, berarti sudah masuk di tahap penuntutan dan siap disidangkan, yaitu untuk kasus Desa Gebang. Artinya Jaksa Peneliti sudah meneliti berkas perkara, kalau nanti dinyatakan P21, sudah siap disidangkan,” jelasnya.
Erny menegaskan, pihaknya terus menindaklanjuti adanya dugaan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilaporkan masyarakat baik melalui surat tertulis maupun datang langsung ke Kejari.
Sebelumnya, Erny Veronica juga menjelaskan, setiap tanggal 9 Desember diperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) adalah sebagai upaya global untuk melawan korupsi dalam segala bentuknya.
“Kami kan secara masif, Kejaksaan Negeri Kendal boleh nyatakan, kami berperan aktif dalam pencegahan KKN. Sehingga sepanjang saya bertugas disini dan pasti sebelum-sebelumnya, kami sudah secara masif melakukan pencegahan KKN,” jelasnya.
“Sehingga kalau nantinya pun, kami mendapatkan aduan masyarakat dengan surat atau datang langsung ke kami, wajib ditindaklanjuti. Kalau kami menemukan secara signifikan, semuanya jelas, kami bertanggung jawab untuk pemulihan,” imbuh Kajari Kendal.
Erny juga berpesan, apabila Kendal ingin maju dan ingin membangun, maka harus bebas korupsi.
“Yang berarti ada efisiensi, kemudian efektif dalam pengelolaan. Baik pendapatan yang diterima, APBN maupun APBD harus dikelola htanpa korupsi, serta tidak kompromistis dengan perilaku KKN, itu saja. Supaya Kabupaten Kendal semakin maju,” pesannya.
Dia menyampaikan, penetapan Hakordia berangkat dari kesadaran PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) qmengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktek korupsi.
“Beberapa tahun silam, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari korupsi. Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia yakni pada tanggal 9 Desember 2003 yang kemudian diperingati oleh seluruh dunia,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Kendal menegaskan, memberantas korupsi dimulai dari pencegahannya, dalam perapektif “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”.
Menurutnya, permasalahan korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak yang luar biasa karena merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dihadapi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bukan saja merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum yang harus dilawan bersama.
“Untuk itu, dalam peringatan Hakordia 2023, perlu diwaspadai bersama, korupsi menjadi masalah bernegara yang serius karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya,” ungkapnya. (HS-06)