in

Mulai Januari 2024 Tak Ada Lagi Denda Keterlambatan Adminduk

 

HALO JEPARA – Pemerintah berencana menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), mulai Januari 2024.

Kebijakan ini diambil agar tak membebani masyarakat, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, kebijakan untuk penghapusan sanksi denda tersebut juga masuk dalam keputusan Rakernas Disdukcapil, Meret 2022 lalu. Pada tahun yang sama, Pemkab Jepara langsung menindaklanjutinya.

Saat ini, proses penghapusannya tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan oleh Pemerintah Pusat dan provinsi.

Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024.

“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Lanjut dia, tujuan awal penerapan sanksi denda ini, adalah untuk mendorong warga supaya tertib dan disiplin dalam adminduk.

Hal itu karena dokumen kependudukan terkait dengan banyak hal, termasuk perbankan, mendaftar sekolah, dan banyak urusan lain.

“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya, untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” kata dia, yang dalam dialog tersebut didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Wahyanto.

“Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi WNI sebesar Rp 50 ribu.

Sementara untuk WNA sebesar Rp 500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah, melalui perbankan secara sistem informasi.

Namun demikian seiring berjalannya waktu sejak 2010, masyarakat berangsur-angsur tertib dan taat pada peraturan, sehingga denda keterlambatan tidak diperlukan lagi.

Meski nantinya sanksi ini ditiadakan, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tertib mengurus adminduk tepat waktu.

Termasuk tidak menggunakan calo, sebab prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap. (HS-08)

Pj Bupati Jepara Serahkan Bantuan 40 Unit Mesin Kapal pada Nelayan

Pj Bupati Jepara Kukuhkan Komunitas Peduli Pendidikan