in

630 Lansia Terlantar dan 235 ODKB di Klaten Terima Bantuan

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyerahkan bantuan secara simbolik kepada perwakilan lansia terlantar dan ODKB, Selasa (10/10/2023) di Pendopo Kabupaten Klaten. (Foto : klatenkab.go.id)

 

HALO KLATEN – Sejumlah 630 lanjut usia (lansia) terlantar dan 235 orang dengan kedisabilitasan berat (ODKB), menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyerahkan bantuan secara simbolik kepada perwakilan lansia terlantar dan ODKB, Selasa (10/10/2023) di Pendopo Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan data lansia terlantar dan ODKB di Kabupaten Klaten, tergolong dengan jumlah banyak.

Ia menjelaskan persoalan tersebut merupakan hal krusial yang harus dirampungkan bersama.

“Pada hari ini saya serahkan bantuan sosial kepada 630 lansia terlantar di Kabupaten Klaten, masing- masing menerima Rp 400 ribu, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp 252 juta dan kepada 235 orang penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp 1 juta, sehingga total yang diserahkan Rp 235 juta,” kata Sri Mulyani, seperti dirilis klatenkab.go.id.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyampaikan kegiatan penyerahan bantuan sosial ini merupakan langkah nyata dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan dasar minimal lanjut usia dan penyandang disabilitas berat di Kabupaten Klaten.

Ia juga menjelaskan bantuan diberikan setahun sekali guna meningkatkan kepedulian keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas berat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Klaten, Much Nasir meyampaikan tujuan diberikan bantuan kepada lansia terlantar dan ODKB, adalah untuk mengurangi beban pengeluaran mereka.

Selain itu juga memenuhi kebutuhan lansia terlantar dan ODKB, dan meningkatkan kepedulian hak lansia terlantar dan ODKB.

Nasir juga memaparkan yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria seperti lanjut usia bagi yang usianya di atas 60 tahun, mengalami sakit, tidak memiliki sumber penghasilan, dan tidak terpenuhi kehidupan sehari-harinya.

Selanjunya, Nasir menyampaikan untuk ODKB, yakni disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari, dan tidak memiliki sumber penghasilan.

“Pencairan bantuan sosial dilaksanakan secara serentak hari ini Selasa 10 oktober hingga 14 Oktober 2023 di Kantor Cabang Bank Jateng. Saat ini juga mobil layanan Bank Jateng hadir di Halaman Pendopo Klaten, sehingga penerima bantuan langsung bisa melakukan pencairan,” kata Nasir.

Selanjutnya, penerima bantuan yakni lansia terlantar dan ODKB melakukan pencairan di mobil pelayanan Bank Jateng.

Hadir dalam acara itu Asisten, Kepala OPD, Camat, Ketua Komite Disabilitas Kabupaten Klaten, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), dan penerima bantuan. (HS-08)

Mengenal MA Riyadl, Madrasah Berbasis Riset dengan Banyak Prestasi

Sambang Warga, Bupati Minta Pemdes Geliatkan Lumbung Pangan