HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal Menyambut baik digelarnya Silaturahmi Daerah (Silatda) II Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah, dengan tema “Sinergi Pesantren dan Madin NU untuk Peradaban Dunia”.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kendal, Sugiono dalam sambutan mewakili Bupati Kendal, di Ponpes Apik 2 Kaliwungu, Kendal, Minggu (8/10/2023).
Menurutnya, dengan Silatda, dapat memperkuat jaringan dan layanan RMI PWNU Jawa Tengah terhadap pesantren dan Madin NU di seluruh Jawa Tengah. Kemudian Perda Pesantren dapat tersosialisasikan di seluruh Jawa Tengah.
“Forum ini untuk saling mengenal antarpengurus RMI NU se-Jawa Tengah, mengetahui siapa saja dan apa saja program kerja yang dilakukan, sekaligus sebagai upaya merancang kegiatan RMI NU untuk mengembangkan pondok pesantren yang lebih baik dan berkualitas,” ujarnya.
Sugiono mengatakan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua yang sudah dikenal sejak awal perkembangan Islam di Nusantara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ini, menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
“Tidak hanya rekognisi, undang-Undang tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren,” imbuh Sugiono.
Untuk itulah, lanjut Sekda Kendal, pesantren itu telah ada sejalan dengan masuknya Islam di Indonesia. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang secara maupun karakter 24 jam, yang memberikan pendidikan agama.
“Maka dari itu, penting sekali adanya Perda tentang Pesantren untuk mengembangkan apa yang ada di dalamnya, dan Perda Pesantren dapat memberikan rekognisi yang untuh dan fasilitasi sepatutnya terhadap kekhasan pesantren, serta memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dan pendidikan
keagamaan, dengan porsi yang berkeadilan,” beber Sugiono.
Selain itu, keberadaan pondok pesantren di tengah masyarakat, bangsa, dan negara, dapat dirasakan manfaatnya, khususnya dalam menjaga moralitas dan identitas bangsa. Sehingga pondok pesantren diharapkan dapat terus eksis dan bersaing di tengah arus perubahan masyarakat yang telah memasuki era revolusi 5.0.
“Di pesantren juga tidak hanya belajar mengaji saja, namun keterampilan dan kretivitas juga diajarkan. Maka banyak alumni pesantren yang sukses.
Dan untuk lebih efektifnya di Perda akan kita support dan nantinya akan berkoordinasi dengan pengurus pondok pesantren, sekaligus akan kita gagas dengan baik,” imbuh Sugiono.
Sementara itu, Wakil Ketua RMI-NU Jateng, KH Ahmad Fadhlullah Turmudzi menjelaskan, RMI NU merupakan Asosiasi Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama yang berkomitmen untuk menjadi wadah dan mitra dalam keberlangsungan pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masyarakat, agar tetap relevan dan dapat menjawab tantangan zaman.
Pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam (Madin, TPQ, dan Majlis Ta’lim) merupakan kelembagaan yang memiliki fungsi utama Tafaqquh Fiddin yang saling melengkapi. Maka dari itu, harus dikembangkan, ditingkatkan, dan diperkuat dalam melahirkan generasi NU dan kader aswaja yang paripurna.
Fadhlullah juga menyebut RMI PWNU Jawa Tengah, sebagai fasilitator pondok pesantren juga memiliki peran dalam melakukan sosialisasi Perda Pesantren kepada RMI PCNU se-Jawa Tengah dan masyarakat luas. Untuk itu dirinya berharap, supaya Perda Pesantren dapat dipahami oleh para pemangku pondok pesantren dan masyarakat.
“Melalui Silatda II ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang positif antarpengurus wilayah dan cabang RMI se-Jawa Tengah. Selain itu, adanya input gagasan dan dukungan tentang pendidikan pesantren dan madin NU, problematika dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi, serta adanya rumusan strategi program, jaringan, layanan, dan promosi untuk memperkuat RMI NU,” ungkapnya.
Fadhlullah menambahkan, adanya rekomendasi terkait pesantren dan madin NU kepada jajaran pengurus RMI PWNU Jawa Tengah yang akan datang, serta Perda Pesantren tersosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah dari Kabupaten Kendal tadi sudah disampaikan sangat support sekali konteksnya tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemerintah masyarakat. Dengan adanya undang-undang, pesantren mendapatkan rekomendasi pengakuan afirmasi pendampingan support dan afirmasi fasilitas yaitu pendampingan anggaran, sekalipun tadi sudah disampaikan secara alami,” imbuhnya.
Fadhlullah juga merasa bersyukur, tidak hanya mengaji, anak-anak pesantren sekarang juga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang atasnya.
“Jadi anak-anak dari pesantren bisa meneruskan pendidikan ke SMP maupun SMA, bisa meneruskan juga keperguruan tinggi umum sekarang. Apalagi juga dibuka banyak beasiswa kebutuhannya untuk internasional,” pungkasnya.(HS)