HALO REMBANG – Satuan Binmas Polres Rembang melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (binluh), pada pelajar di Kabupaten Rembang, untuk mencegah terjadinya aksi bullying, atau perundungan pada anak.
Seperti yang dilaksanakan Satuan Binmas Polres Rembang, Kamis (5/10/2023) di SMK N 1 Rembang.
Dengan dipimpin Kasat Binmas Polres Rembang, Iptu Suko Diyanto, petugas memberikan berbagai pencerahan mengenai bullying, berikut dampak serta aspek hukumnya.
Menurut Iptu Suko Diyanto, bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal ataupun fisik.
Perundungan bisa terjadi secara langsung, atau melalui media online, sehingga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.
Perundungan juga bisa dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok, dengan beragam bentuk.
Perbuatan yang termasuk jenis bullying fisik, yaitu memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, pelecehan seksual, dll.
Adapun non fisik, seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll.
Adapun upaya pencegahan bullying oleh anak, dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya relasi / pertemanan yang positif, saling mendukung satu sama lain, merangkul teman yang menjadi korban bullying, memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya dan ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying.
Selain menyampaikan terkait perilaku bullying, Iptu Suko menyampaikan terkait dengan antisipasi pelecehan seksual terhadap anak.
Yaitu terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali orang terdekat misalnya orang tua atau dokter.
Dari adanya pemahaman dan pengertian dari Satuan Binmas, para siswa siswi dapat menghindari atau mencegah terjadinya pelecehan seksual. (HS-08)