in

TNI, Polisi dan Perhutani Datangi Hutan di Grobogan. Ada Apa ?

Personel Koramil Grobogan, Polsek Grobogan, dan Perhutani BKPH Linduk KPH Purwodadi, mendatangi para petani penggarap lahan di sekitar hutan di Dusun Pucung Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Rabu (20/9/2023). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Koramil Grobogan, Polsek Grobogan dan Perhutani BKPH Linduk KPH Purwodadi, bersinergi mencegah kebakaran hutan dan lahan di Grobogan, dengan mendatangi para petani penggarap lahan di sekitar hutan.

Para petani yang didatangi para petugas gabungan, adalah penggarap di area hutan di Dusun Pucung Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Rabu (20/9/2023).

Dalam kesempatan itu, para petugas gabungan memberikan imbauan kepada seluruh warga dan petani, agar tidak membakar lahan.

Petugas kepolisian dari Polsek Grobogan Polres Grobogan Brigadir Yulian Adhi Susanto mengatakan pembakaran hutan dan lahan, pada saat musim kemarau dan cuaca kering seperti sekarang, sangat berbahaya.

Api yang semua kecil dapat dengan cepat merambat, sehingga dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

“Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar. Oleh karena itu, kami menyambangi dan mengimbau para petani yang menggarap lahan di sekitar hutan agar tidak melakukan pembakaran apapun yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya karhutla,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Polres Grobogan itu, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan Polres Grobogan tersebut, menyampaikan bahwa aktivitas membakar lahan, telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Brigadir Yulian Adhi menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, juga akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Brigadir Yulian Adhi. (HS-08)

Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol Tembalang Semarang, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Manfaatkan Moment Pemilihan Ketua Osis, SMAN 1 Batang Ajari Siswa Demokrasi