HALO PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama pimpinan DPRD Purbalingga, menyetujui 7 Raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.
Tujuh Raperda tersebut, adalah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran; Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.
“Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama, merupakan Raperda Propemperda (Program pembentukan Perda) tahun 2022, yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.
Ia menambahkan Raperda yang telah dibahas bersama oleh Pemkab Purbalingga dan DPRD tersebut, telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi.
Di antaranya kepada Kemenkum dan HAM, Pemprov Jateng, dan Gubernur Jateng.
“Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip – prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” katanya.
Raperda Pengarusutamaan Gender, ditujukan agar sumber daya manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah. Disetujui juga Raperda untuk menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan semangat anti korupsi.
“Perda penyelenggaraan perparkiran akan mengatur perparkiran di Purbalingga, karena perkembangan keadaan laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. Hal itu telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai, sehingga pengaturan tentang perparkiran sangat diperlukan untuk menunjang kenyamanan,keamanan, dan ketertiban berlalu lintas,” katanya.
Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Sedangkan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diharapkan akan menertibkan, baik secara administratif maupun secara teknis.
“Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.
Selain menyetujui 7 Raperda menjadi Perda, rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilaksanakan penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024.
Raperda APBD 2024 diserahkan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, kepada DPRD sesuai kesepakatan Kebijakan Umum Apbd (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
“Penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2024 ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Pada intinya Raperda APBD harus kami sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun sebelumnya,” kata Bupati.
Dalam Raperda tersebut pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.021.496.268.000, atau lebih tinggi 0,59 persen daripada APBD Murni tahun 2023.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” lanjut Bupati.
Bupati juga menyampaikan rencana pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah tahun 2024, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya.
“Sedangkan untuk pendapatan transfer khususnya transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat, proyeksi pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2023,” lanjutnya.
Terkait dengan kebijakan belanja daerah, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa, anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 direncanakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten. (HS-08)