in

Kemenkes Sebut Penghapusan Mandatory Spending untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan

 

HALO SEMARANG – Pemerintah menetapkan mengubah haluan anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib (mandatory spending), menjadi anggaran berbasis kinerja.

Penghapusan ini dilandasi besarnya mandatory spending, yang tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Syahril Rabu (12/7/2023), mengatakan dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada.

Anggaran tersebut tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan kita capai.

Dia menegaskan, tujuan dari penghapusan mandatory spending, adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya.

“Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang uang,” kata, Syahril, Rabu (12/7/2023), seperti dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Lebih lanjut Syahril mencontohkan, kondisi saat ini di mana 300,000 rakyat Indonesia setiap tahun meninggal karena stroke.

Lebih dari 6,000 bayi meninggal karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.

Juga 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.

“Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada, eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik,” kata Syahril.

Jadi yang akan dilakukan mulai di tahun anggaran 2024, disusun terlebih dahulu rencana induk kesehatannya, bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah, targetnya nanti seperti apa.

“Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik,” kata Syahril.

Tidak Hilang

Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani, memastikan seluruh hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan selaku pimpinan sidang. “Setuju,” jawab peserta rapat dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan tanda UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.

Puan pun menekankan, setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan. (HS-08)

Lestarikan Lingkungan Wisata, Kapolda Jateng Pimpin Bersih-Bersih Pantai Tirang Semarang

UU Kesehatan Baru, Puan Maharani Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang