HALO SEMARANG – Aksi bejat dilakukan seorang warga di Kabupaten Semarang berinisial LD, yang tega mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur. Kini pria berusia 54 tahun itu sudah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, korban yang berusia 15 tahun ini merupakan anak asuh dari pelaku yang berprofesi sebagai pembina bidang keagamaan pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ungaran.
“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ungaran. Jadi pelaku bukan dosen atau tenaga didik di sana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku,” katanya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan peristiwa itu ke orang tua dan kakaknya pada 30 Juni 2023. Orang tua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Semarang agar segera ditindaklanjuti.
“Korban menangis karena handphone yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” paparnya.
Atas kejahatannya, pria bejat tersebut akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76e. “Terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.(HS)