in

Picu Sensor Aktif, Jemaah Haji Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan, jemaah haji dilarang menjemur pakaian di kamar hotel.

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di fire sprinkler di setiap kamar, akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Menurut dia, jemaah haji agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan di setiap hotel.

“Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” lanjut Mujab, seperti dirilis kemenag.go.id, Sabtu (10/6/2023).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 09 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jumlah total kedatangan calon haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.

Adapun yang diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah, sebanyak 6.779 orang atau 18 kloter.

Disampaikan Mujab, terdapat 1 orang yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama; Sri Sungatmiyati Barnawi asal kloter SOC 09. Dengan demikian hingga kemarin, jumlah yang wafat di Madinah sebanyak 24 orang

Di Mekkah kata Mujab, terdapat 6 WNI yang meninggal dunia saat beribadah haji. Mereka adalah Sarbini Sastrotardji asal kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip asal kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi asal kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala asal kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan asal kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang asal kloter JKG 02.

Dengan demikian WNI yang wafat di Makkah saat menunaikan ibadah haji, sebanyak 12 orang dan secara keseluruhan mereka yang wafat berjumlah 37 orang.

“Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” kata Mujab.

Menurut Mujab, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.

“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extracover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan,” imbuhnya.

Mujab mengimbau peserta ibadah haji, untuk saling kerja sama dan saling bantu, terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu yang lansia, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya. (HS-08)

Kunjungi Pasar Sukawati, Ibu Negara Sapa Warga dan Beli Produk Lokal

Dilepas Menuju Donohudan, Bupati Karanganyar Ingatkan Calhaj Patuhi Arahan Petugas