HALO KENDAL – Setelah beberapa waktu sempat terjadi kekosongan, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Kendal, membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua MPC PP Kendal.
Plt Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kendal, Mifta Reza mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat pimpinan organisasi kemasyarakatan PP.
Namun menurutnya, tidak semua tokoh masyarakat bisa menjadi Ketua MPC PP Kabupaten Kendal, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua MPC PP Kabupaten Kendal. Tentunya ada persyaratan sesuai dengan ketentuan Aggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO),” ujar Masta sapaan akrabnya, Senin (22/5/2023).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan kriteria calon Ketua Umum, Ketua MPW, Ketua MPC, Ketua PAC, Ketua Pimpinan Ranting, Ketua Pimpinan Anak Ranting dan pengurus Pemuda Pancasila.
Yaitu untuk persyaratan administrasi, calon adalah Warga Negara Indonesia, dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP), memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila, diutamakan memiliki Sertifikat Kaderisasi yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila.
“Kemudian membuat surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai cukup disertai biodata, memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai Hasil Komisi Organisasi, dan menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih,” terang Masta.
Sedangkan untuk kriteria, yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas moral dan visioner, tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari Pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila,
“Yang terpenting, tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi, memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi,” beber Masta.
Sementara panitia pendaftaran, Hendrik menjelaskan, pendaftaran bakal calon Ketua MPC PP Kendal dibuka 20 – 25 Mei 2023.
“Sampai saat ini baru ada dua bakal calon yang mendaftar, yaitu Mifta Reza selaku Plt Ketua MPC PP Kendal dan Afid Rokhim selaku Ketua PAC PP Kota Kendal,” jelasnya.(HS)