in

Tuntut Kebijakan KKP dan Kesejahteraan, Nelayan di Tegal Lakukan Aksi

Front Nelayan Bersatu Kota Tegal, menggelar aksi menuntut kebijakan KKP dan kesejahteraan nelayan, Senin (1/5/2023).

HALO TEGAL – Ratusan nelayan di Kota Tegal berkumpul dan menggelar aksi di depan Kantor DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, dengan membentangkan beberapa spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah.

Beberapa spanduk di antaranya bertuliskan, “Kami Tidak Bisa Melaut Karena Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur”, “Penangkapan Ikan Terukur Membuka Peluang Nelayan Asing Masuk”, “Pemberian 1 Daerah Penangkapan Ikan Membuat Nelayan Mati”, dan “Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)”.

Selain itu juga ada spanduk bertuliskan, “Tolong Pak Jokowi Nelayan Tidak Baik-Baik Saja”, “Tugas KKP Mensejahterakan Nelayan Bukan Menyengsarakan Nelayan”, “Kami Tidak Mampu Beroperasi Karena Tidak Mampu Membayar Sangsi Administrasi 3 Miliar” serta “Kami Tutup Operasional”.

Kordinator “Front Nelayan Bersatu”, Riswanto mengatakan, aksi digelar sebagai rangkaian dari aksi yang rencananya akan digelar di Kota Tegal, Rabu (10/5/2023) mendatang.

Dijelaskan, para nelayan bergabung untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan juga menuntut kesejahteraan.

Menurut Riswanto, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, akan membuat susah para nelayan mencari ikan. Selain itu, dinilai dapat membuka peluang nelayan asing masuk.

“Jadi aksi ini merupakan rangkaian menuju aksi yang akan digelar Front Nelayan Bersatu, yang Insya-Allah akan digelar 10-11 Mei 2023 mendatang di Jakarta,” jelasnya saat dihubungi halosemarang.id, Senin (1/5/2023).

Riswanto mengungkapkan, nelayan hidup berbasis resiko. Nelayan bergantung pada musim, cuaca, alam, ketahanan kapal penangkap ikan, beserta peralatannya.

“Melaut dan beroperasi dengan cara berburu ikan yang selalu berpindah-pindah tempat wilayah perairan, dengan menggunakan sarana kapal penangkap ikan mesin atau motor penggerak yang membutuhkan BBM jenis tertentu seperti solar. Komponen yang lainnya ada perbekalan. Dengan kenaikan harga BBM solar beban biaya operasional nelayan menjadi sangat tinggi,” ungkapnya.

Terkait kenaikan harga BBM solar, menurut Riswanto, KKP tidak bisa berbuat banyak untuk nelayan.

“Selama operasi nelayan akan berfikir bagaimana kemudian mendapatkan hasil tangkapan ikan dan bisa dijual untuk menutup biaya operasional, nelayannya belum tentu dapat hasil, negara sudah pasti mendapatkan 10 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tripnya dari nelayan,” tandasnya.

Belum lagi, lanjut Riswanto, dilema dan keresahan para nelayan. Karena di laut nelayan masih harus berfikir agar bagaimana dalam berburu ikan operasinya tidak melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

“Ketahuan geser karena tidak sesuai SIPI (surat ijin penangkapan ikan) kapal nelayan ditarik dan sanksi mematikan dengan denda 1.000 persen, padahal kalau sesuai SIPI nelayan dipastikan tidak bisa kerja, pelan tapi pasti keberlanjutan usaha penangkapan ikan akan mati dengan sendirinya,” bebernya.

Lebih jauh Riswanto menjelaskan, ada 1.000-an kapal penangkap ikan dan 25.000-an nelayan Kota Tegal memilih tidak melaut sampai pemerintah turun memberikan perhatian dan solusi.

“Hal tersebut karena nelayan resah pemberlakuan sanksi denda administratif 1.000 persen dan aturan lainnya yang mematikan nelayan dan keberlanjutan usaha penangkapan ikan dengan pembatasan ukuran GT (gross tonnage) kapal dalam pembagian DPI,” jelasnya.

Selain itu, perkembangan saat ini masih menyelesaikan Peraturan Menteri turunan Peraturan Pemerintah (PP) Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

“Sehingga tidak bisa proses berizin. Untuk perizinan di zona 1-4 semua di hold, sambil menunggu penerapan PIT. Sedangkan zona 5 dan 6 masih bisa berlanjut,” imbuh Riswanto.

Diungkapkan, para nelayan keberatan dengan peraturan wilayah pengelolaan perikanan, sanksi denda administratif Rp 3 miliar, pembatasan pelabuhan pangkalan, dan penghentian proses perizinan.

“Selain itu, menolak pemberian kuota penangkapan ikan pada perusahaan tertentu yang kemudian akan dimonopoli Sumber Daya Ikan (SDI) di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), serta penggabungan ABK berpotensi menciptakan konflik di atas kapal penangkap ikan,” ungkap Riswanto.

Untuk itu, sebagai perwakilan nelayan di wilayah Pantura, dirinya berharap dibukanya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, 712 dan 713 untuk alat tangkap (Jaring Tarik Berkantong (JTK). Kemudian menaikan reng GT utk kapal ukuran 30 s/d 174 GT beroperasi di WPP 711, 712 dan 713 utk kapal JTK.

Riswanto melanjutkan, pihaknya meminta ditinjau ulang sanksi denda dengan komponen 1.000 persen yang mematikan keberlanjutan usaha penangkapan ikan.

“KKP seyogyanya lebih fokus program kebijakan peralihan penarikan PNBP dari pra produksi ke pasca produksi. Selain itu kami minta diberikan kebijakan kapal pengangkut di WPPNRI untuk efesiensi penangkapan ikan,” pungkasnya. (HS-06).

Lokasi Peringati Kegiatan May Day oleh Buruh di Jateng

Survei Indikator, Elektabilitas Prabowo Semakin Meroket