HALO KENDAL – Ribuan jenis minuman beralkohol dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, usai acara Apel Bersama dalam rangka HUT ke-75 Satpol PP, HUT ke-104 Damkar dan HUT ke-61 Satlinmas, di Alun-alun Kendal, Senin (6/3/2023).
Tercatat ada 3.894 botol berisi minuman keras dari berbagai merek dan oplosan yang dihancurkan menggunakan alat berat.
Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii, Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H, beserta jajaran Forkopimda lainnya, dan Sekda Kendal, Sugiono, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kendal, Seto Ariyanto menjelaskan, ribuan botol berisi minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi di tahun 2022.
“Ini merupakan barang bukti operasi di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal, dalam kurun waktu satu tahun di 2022. Barang bukti disita dari wilayah Boja, Sukorejo, Kaliwungu, Weleri dan wilayah lainnya. Untuk penjualnya, sudah ada yang kita ajukan ke tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kendal,” jelasnya.
Selain pemusnahan barang bukti minuman keras, pihaknya juga meresmikan posko pemadam kebakaran di daerah Ringinarum.
“Hal ini untuk menanggulangi, terjadinya kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Ringinarum dan sekitarnya,” imbuh Seto.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mendukung operasi miras di wilayah Kendal. Menurutnya, mendekati tahun politik dan bulan puasa, kondisi wilayah harus terjaga dengan baik. Salah satunya ewat operasi yang rutin dilaksanakan.
“Harapannya tidak ada lagi masyarakat Kendal yang mengkonsumsi minuman keras, hingga mabuk-mabukan. Sehingga bisa mengakibatkan kamtibmas menjadi tergangu,” tandas Wabup yang akrab disapa Pakde Bas tersebut. (HS-06)