HALO KENDAL – Sebanyak 19 siswa dari tiga sekolah menengah atas terjaring operasi penegakkan Perda oleh Satpol PP Kendal, Selasa (4/10/2022).
Staf bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Kendal, Budi Haryono mengatakan, saat diamankan 19 siswa itu sedang nongkrong di salah satu tempat Jalan Islamic Center Kelurahan Bugangin, Kecamatan Kendal pada saat jam pelajaran sekolah.
“Dari 19 siswa yang murni membolos ada tujuh siswa, kemudian yang lain alasannya sudah pulang. Kebanyakan dari satu sekolah. Dari sekolah lain cuma ⁰dua siswa,” terangnya.
Dikatakan, ke-19 siswa tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol Kendal untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
“Para siswa kita berikan pembinaan supaya jangan mengulangi perbuatannya, sekaligus kami minta untuk membuat pernyataan,” ungkapnya.
Ke depan, lanjut Budi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan juga orang tua siswa supaya ada efek jera.
“Kalau saat ini kami masih berikan pembinaan dan memberikan toleransi. Namun ke depannya, akan kami tindak lebih tegas lagi. Supaya ada efek jera dan siswa lain tidak melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, kegiatan penegakkan perda ini rutin dilakukan pihaknya. Bahkan dirinya mengaku, saat melakukan operasi penegakkan di wilayah Kaliwungu sebuah warung menjadi tempat nongkrong para siswa, yang juga disediakan peralatan karaoke.
“Kemarin saat di Kaliwungu, ada tujuh siswa yang sedang nongkrong di warung saat jam sekolah. Malah sambil ada karaokenya juga. Dan kami malah diprotes sama pemilik warung, katanya kami menghalangi mata pencahariannya,” ungkap Budi.
Sebagai penutup, dirinya menegaskan, dengan melakukan patroli di berbagai wilayah di Kendal harapannya dapat meminimalisir pelanggaran perda.
“Banyak produk hukum Perda Kabupaten Kendal yang kita tegakkan. Supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Budi. (HS-06)