in

50 Orang Diketahui Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Dihukum Push-up Oleh Satpol PP Kota Semarang

Petugas Satpol PP Kota Semarang menghukum warga yang diketahui tak mengenakan masker di tempat umum.

 

HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menggelar razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan, utamanya terkait penggunaan masker, Senin (10/8/2020) pagi.

Razia yang digelar di sejumlah titik keramaian di Kota Semarang, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.45 WIB.

Dari razia tersebut, Satpol PP mendapati ada sekitar 50 warga yang diketahui tak pakai masker saat berada di tempat umum.

Mereka yang tertangkap mendapat sanksi sosial dari Satpol PP, berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, dan melafalkan lima pasal Pancasila.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang memimpin langsung razia itu mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih bila ada warga yang diketahui tak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

“Kita kan tidak tahu apabila ada seseorang yang positif corona tapi masuk kriteria OTG (orang tanpa gejala). Kebetulan saya ini pernah positif corona tapi OTG. Jadi, saya tidak ingin mereka merasakan hal yang sama seperti saya,” kata Fajar, di sela-sela mempin razia.

Fajar berharap, warga memiliki kesadaran penuh dan mematuhi protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker.

Ini mengingat pandemi corona belum bisa diketahui kapan berakhirnya.

Sementara itu, salah seorang warga pelanggar protokol kesehatan di Pasar Sampangan, Al Imroni (21) mengaku tak pakai masker karena jarak rumahnya dengan pasar sampangan cukup dekat. Sehingga ia beranggapan tak perlu pakai masker.

Ia pun mengaku tak masalah dirinya mendapatkan sanksi berupa hukuman push-up dan melafalkan sila Pancasila.(HS)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Rumah Habib Umar Assegaf di Solo

Ganjar: Puskesmas Bisa Jadi Bassis Pengamatan Covid