HALO JEPARA – Sebanyak 47 titik pantau Adipura sudah siap dinilai oleh tim pemantau Adipura tahun 2023. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat kunjungan lapangan, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta bersama pimpinan perangkat daerah meninjau sejumlah lokasi penilaian Adipura tahun ini.
Lokasi pertama yang dituju adalah Shoping Center Jepara (SCJ). Bupati mengecek sejumlah tempat sampah dan fasilitas umum. Juga kebersihan sungai Kali Wiso. Dari pemantauan terlihat Kali Wiso sudah terlihat bersih dari sebelumnya tanpa adanya sampah.
Kemudian Pj Bupati memantau sungai di depan PKU Aisyiyah, juga RW 1 Pungkuran, Kelurahan Panggang yang akan dinilai sebagai titik pantau kawasan permukiman
Lokasi selanjutnya adalah jembatan kanal. Pj Bupati mengimbau masyarakat untuk menyediakan tempat sampah dan membersihkan rumput kering di bahu jalan.
Pj Bupati juga melihat di Kawasan Pelabuhan Pantai Kartini, objek wisata Pantai Kartini, Terminal Jepara dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPA) di Bandengan.
“Kita berkomitmen Jepara bersih di tahun 2023. Serta bisa mempertahankan Adipua Kencana,” ungkap Edy, seperti dirilis jepara.go.id.
Dia mengatakan penilaian Adipura dijadwalkan mulai hari ini, Minggu 8 Oktober 2023.
Berbagai upaya yang dilakukan itu, lantaran Edy Supriyanta berharap Kabupaten Jepara bisa mempertahankan Adipura Kencana yang diraih tahun lalu.
Edy meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak mulai dari perangkat daerah, pihak swasta maupun masyarakat untuk bergotong royong nyengkuyung penilaian Adipura ini.
“Masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama mendukung agar Jepara tetap bersih. Masyarakat harus membiasakan menjaga kebersihan termasuk memilah sampah mulai dari rumahnya masing-masing. Jadi yang organik dan anorganik dikelompokkan sesuai jenisnya,” jelasnya
Raihan piala Adipura Kabupaten Jepara tercatat sudah 16 kali. Dari jumlah itu, 15 kalinya diraih secara berturut-turut tiap tahun. Terakhir, mendapat Adipura Kencana pada 28 Februari 2023 lalu.
Kena Semprot
Sementara itu dalam pelaksanaan pemantauan titik pantau Adipura tahun 2023 di Terminal Jepara, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, sempat memarahi supir yang membuang sampah sembarangan.
Peristiwa ini terjadi saat kendaraan rombongan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta hendak bertolak dari Terminal Jepara menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Bandengan.
Saat kendaraan melaju meninggalkan Terminal, tiba-tiba Pj Bupati meminta supir menghentikan kendaraannya. Seketika dia turun dari mobil dan menuju ke salah satu bus di sisi terminal Jepara.
Pj Bupati langsung menghampiri supir bus jurusan Surabaya-Jepara yang membuang sampah sembarangan di pintu bus.
Ia kemudian meminta sang sopir untuk membersihkan sampah-sampah bekas makanan yang berserakan di kolong bus.
“Bukan gini mas caranya membuang sampah. Itu sudah disediakan tempat sampah, buang di sana, jangan asal,” kata Edy.
Kemudian Edy menyuruh supir turun dari bus dan meminta menyapu sampah sampah yang mulai beterbangan.
“Jika ini dibiarkan maka terminal Jepara akan terlihat kotor. Jadi harus diingatkan,” kata dia.
Edy juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk ikut memantau kebersihan di terminal.
Termasuk untuk tidak segan mengingatkan awak kendaraan umum yang membuang sampahnya di sembarang tempat.
Edy juga memberikan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di terminal untuk tetap menjaga kebersihan.
Diketahui, mulai Minggu (8/10/2023), tim penilai Adipura mulai masuk ke Jepara. Mereka akan melihat secara langsung kebersihan kota Jepara. Ada 47 titik yang akan dipantau, termasuk Terminal Jepara.
Berbagai upaya yang dilakukan itu, lantaran Edy Supriyanta berharap Kabupaten Jepara bisa mempertahankan Adipura Kencana yang diraih tahun lalu.
“Harapannya Adipura Kencana bisa kita pertahankan kembali. Tugas dari masyarakat untuk ikut membantu permintaan dengan menjaga kebersihan” ungkap Edy.
Edy meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak mulai dari perangkat daerah, pihak swasta maupun masyarakat untuk bergotong royong nyengkuyung penilaian Adipura ini. (HS-08)