HALO KENDAL – Sebanyak 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2019 resmi kembali diperpanjang masa perjanjian kerjanya oleh Pemerintah Kabupaten Kendal setelah melalui proses evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (19/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan, total PPPK Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Kendal berjumlah 343 orang.
“Dari total 343 PPPK tersebut, sebanyak 276 orang dilakukan perpanjangan perjanjian kerja. Sementara 44 orang merupakan pelimpahan menjadi penyuluh pertanian Pemerintah Pusat, dan 23 orang lainnya meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan pesan kepada seluruh PPPK yang masa kerjanya diperpanjang agar terus berkomitmen mendukung visi pembangunan daerah dan program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dirinya juga menegaskan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang panjang dan objektif, baik dari sisi kinerja, disiplin, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Perpanjangan ini tidak otomatis. Ada evaluasi yang panjang dan ketat. Oleh karena itu, saya minta seluruh PPPK yang diperpanjang untuk terus bekerja profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan masyarakat,” tandas Bupati.
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh PPPK senantiasa menjaga kedisiplinan serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat menyalahi aturan kepegawaian.
“Jangan sampai menyalahi aturan, karena jika itu terjadi, pemerintah tentu akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Bupati, seraya berharap kinerja PPPK semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (HS-06)


