HALO SEMARANG – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kembali mengingatkan masyarakat yang akan berhaji, untuk menggunakan visa haji.
Peringatan itu disampaikan, setelah 24 warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, di Miqat Masjid Bir Ali Madinah.
Mereka berurusan dengan hukum setempat, lantaran menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, seperti dirilis kemenag.go.id, mengatakan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).
Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” kata dia.
139 Ribu Tiba di Tanah Suci
Sementara itu berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), calon haji Indonesia yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang. Mereka terbagi dalam 355 kelompok terbang.
Adapun WNI yang wafat saat berhaji di Tanah Suci, hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Untuk Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 orang akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut :
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) sebanyak 880 calon haji, dalam 2 kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 calon haji, dalam 5 kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 calon haji, dalam 1 kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 calon haji, dalam 2 kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 calon haji, dalam 1 kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 calon haji, dalam 1 kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 calon haji, dalam 1 kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 calon haji, dalam 1 kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 calon haji, dalam1 kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 calon haji, dalam 1 kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 calon haji, dalam 1 kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 calon haji, dalam 2 kloter. (HS-08)