in

236 Narapidana Lapas IIA Kendal dapat Remisi

Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, saat memberikan surat keputusan secara simbolis kepada narapidana Lapas Kelas IIA Kendal, usai Upacara, Rabu (17/8/2022)

HALO KENDAL – Sebanyak 236 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Indonesia tahun 2022.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Kendal Dico M Ganinduto didampingi Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki usai upacara HUT Ke-77 RI, di Alun-alun Kota Kendal, Rabu (17/8/2022).

Usai upacara, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, adapun narapidana yang mendapat remisi terdiri dari pidana umum sebanyak 170, dan pidana khusus sebanyak 56 serta tambahan 10 narapidana.

“Jadi total ada 235 ditambah satu tahanan pidana umum yang sebenarnya sudah bebas. Namun yang bersangkutan masih menjalani tahanan subsider selama tiga bulan ke depan,” terangnya saat ditemui di ruang kerja.

Samsul menjelaskan, remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Kendal.

Sedangkan untuk narapidana yang termasuk dalam kategori pasal 34A ayat (1) PP. 99 tahun 2012, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.

“Yakni narapidana tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi,” bebernya.

Samsul juga memapaparkan, untuk pengurangan masa hukuman, yakni untuk satu bulan ada 44 narapidana, dua bulan ada 56 narapidana, tiga bulan ada 68 narapidana, empat bulan ada 44 narapidana, lima bulan ada 20 narapidana dan enam bulan ada tiga narapidana.

“Untuk pidana khusus yang mendapatkan remisi adalah tahanan dengan kasus narkotika. Sedangkan pidana umum dengan kasus pencurian, pembunuhan, perampokan, pemalsuan surat dan kasus asusila,” paparnya..

Salah seorang penerima remisi, Didit Adi Nurahman mengaku merasa bersyukur bisa mendapatkan remisi lagi di tahun ini. Menurutnya ini adalah remisi Hari Kemerdekaan yang kelima kali ia terima.

Alhamdulillah dengan remisi ini bisa mengurangi masa tahanan saya di lapas. Sehingga vonis hukuman saya selama 15 tahun, insyaAllah tinggal dua tahun lagi,” ungkap napi yang tersandung kasus pembunuhan tersebut.

Dalam meramaikan HUT ke-77 RI ini, Lapas Kelas IIA Kendal juga menggelar berbagai kegiatan. Dari bakti sosial hingga perlombaan seperti bola voli, tenis meja dan catur, yang diikuti petugas dan narapidana. (HS-06)

Rayakan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Forkompimda dan Warga Temanggung Gelar Apel hingga Doa Bersama

Meriahkan Peringatan HUT RI di Istana Negara, Farel Prayoga Bawakan “Ojo Dibandingke” yang Buat Iriana dan Para Menteri Ikut Bergoyang