HALO SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah ditangani di Polda Jawa Tengah. Sebab, ada dugaan intervensi terhadap penanganan kasus perkara tersebut.
Perwakilan tim legal, Walden Van Houten Sipahuntar mengatakan, pihaknya berharap penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang sedang berproses di kepolisian berjalan semestinya.
“Benar hari ini, kami telah melayangkan surat aduan ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya untuk dianalisa,” jelasnya, Jumat (18/1/2024).
Walden menambahkan, dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian membuat penanganan kasus pidana yang ia laporkan sejak 13 Februari 2024 lalu menjadi terhambat dan terkesan berlarut-larut.
Kasus ini, lanjut Walden berawal saat Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT Pelangi Teknik Indonesia berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.
Walden juga menjelaskan, kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman.
Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, kata dia, antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil tiga saksi dan baru seorang yang berhasil dimintai keterangan, namun dua saksi diantaranya berhalangan hadir.
Di tengah proses itu, pihak terlapor justru menyurati Dirreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri.
Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. Pertemuan tersebut diduga bertujuan mempengaruhi proses penyidikan.
“Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini kan jadi terhambat,” ujar Walden yang didampingi timnya.
Walden yang merupakan advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH, pin khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Jika itu terjadi, maka tindakan ini bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus.
“Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus tersebut,” pungkas Walden. (HS-06)