HALO SEMARANG – Polda Bali menilang sebanyak 408 warga negara asing (WNA), yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tilang tersebut dikeluarkan, dalam razia yang dilakukan mulai dari 4 hingga 16 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas.
Penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.
“Jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh turis di Bali berbeda-beda. Mulai dari tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, dan tidak dilengkapi tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat palsu,” kata dia.
Namun Jenderal Bintang Dua ini, tidak mau menyebutkan asal negara turis yang paling banyak melanggar.
Dia hanya mengisyaratkan, masyarakat sudah mengetahui asal muasal WNA tersebut.
“Memang, tertinggi didominasi oleh wisatawan yang saat ini sekarang melakukan kegiatan Bali.
Saya tidak mau menyebutkan negaranya, tidak enak. Itu paling dominan dibandingkan dengan wisatawan yang lain yang berperilaku mengenai ayam berkokok dan lain-lain,” ungkap Kapolda Bali.
Seperti pernah diberitakan, beberapa waktu lalu Polda Bali telah menindak lebih dari seratus warga negara asing (WNA), karena terlibat kasus pelanggaran lalu lintas, hingga kasus pidana di Pulau Dewata.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/23) lalu mengungkapkan, berdasarkan data, WNA dari Rusia menempati posisi teratas, yakni 56 pelanggaran.
Selain mereka ada pula dari Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Adapun turis Ukraina, Amerika Serikat, dan Italia masing-masing lima kasus.
“Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata dia.
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, menjelaskan bahwa Kepolisian akan terus menindak tegas bule yang melanggar lalu lintas.
Selain itu, Polda Bali memberikan edukasi kepada pemilik rental kendaraan, yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor,” ungkap Kapolda.
Selain pelanggaran lalu lintas, tercatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain.
“Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” tambah Kapolda.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, dalam keterangannya di kantor kemenkum dan HAM Bali.
Ke depan Gubernur Bali berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster. (HS-08)