HALO KENDAL – Sebanyak 11.333 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 se-Kabupaten Kendal resmi dilantik, Kamis (7/11/2024) di kecamatan masing-masing.
Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap TPS, dengan tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
“Total di Kabupaten Kendal ada 1.619 TPS yang tersebar di 286 desa dan kelurahan. Masing-masing TPS ada tujuh petugas KPPS, sehingga total ada 11.333 KPPS,” ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Ketua KPU menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024.
“Setelah dilantik, masa kerja petugas KPPS yaitu mulai tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024,” jelas Khasanudin.
Ketua KPU juga menegaskan, pelaksanaan tugas KPPS tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
Dengan begitu, lanjut Khasanudin, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang dapat dibanggakan.
“Kami berpesan kepada seluruh petugas, mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS untuk dapat bekerja sesuai tugas, kewenangan dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(HS)